Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas : |
||
1 |
Daftar Informasi Publik (DIP) |
|
2 |
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik |
|
3 |
Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala |
|
4 |
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan : |
|
4.1.Pedoman pengelolaan informasi, administrasi personil dan keuangan |
||
4.2.Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejara pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima |
|
|
4.3.Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan |
|
|
4.4.Data statistic yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik |
|
|
5 |
Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya |
|
6 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya |
|
7 |
Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan |
|
8 |
Data perbendaharaan atau inventaris |
|
9 |
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik |
|
10. |
Agenda kerja pimpinan satuan kerja |
|
11 |
Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi public yang dilaksanakan , sarana dan prasarana layanan informasi public yang dimiliki bersetta kondisinya , sumberdaya manusia yang menangani layanan informasi public beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi public serta laporan penggunaannya |
|
12 |
Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya |
|
13 |
Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya |
|
14 |
Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan |
|
15 |
Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum |
|
16 |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat public dalam pertemuan terbuka untuk umum |
|