UPT Pengembangan Benih Hortikultura

UPT Pengembangan Benih Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan, penangkaran, pemasaran, pendistribusian, pengembangan benih hortikultura, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengembangan Benih Hortikultura mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan perencanaan dan penyediaan benih sumber, pohon induk.
  • pelaksanaan pendistribusian dan pemasaran benih.
  • pelaksanaan pengembangan produksi benih dan pemasarannya.
  • pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.