UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang studi, kajian, pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, mengembangkan agrowisata, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi: