UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kultivar dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi: