UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kultivar dan sertifikasi benih, pengujian benih secara laboratoris, pengawasan peredarannya, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan penilaian varietas tanaman pangan dan hortikultura.
  • pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
  • pelaksanaan pengujian benih laboratories.
  • pelaksanaan pengawasan peredaran benih.
  • pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas