UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura

UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang studi, kajian, pengembangan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, mengembangkan agrowisata, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana pengembangan teknologi dan percontohan.
  • pelaksanaan kegiatan studi, kajian, pengujian teknologi dan percontohan.
  • pelaksanaan promosi, dan desiminasi teknologi.
  • pelaksanaan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.
  • pelaksanaan agrowisata tanaman pangan dan hortikultura.
  • pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.