UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengamatan, peramalan, serta penerapan teknik pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi: