UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura

UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengamatan, peramalan, serta penerapan teknik pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan pengamatan, penetapan diagnosa dan penyebarluasan informasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan faktor iklim.
  • pelaksanaan peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan secara spesifik lokasi.
  • pelaksanaan pengkajian teknologi pengendalian OPT spesifik lokasi.
  • pelaksanaan penetapan rekomendasi pengendalian OPT bersifat insidentil.
  • pelaksanaan bimbingan dan gerakan pengendalian OPT.
  • pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.