UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian
UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian dan registrasi pangan hasil pertanian yang beredar di Provinsi Jawa Timur dan rekomendasi keamanan pangan bagi pihak yang memerlukan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai fungsi: