UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian

UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian dan registrasi pangan hasil pertanian yang beredar di Provinsi Jawa Timur dan rekomendasi keamanan pangan bagi pihak yang memerlukan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian mempunyai fungsi:

  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan.
  • pengelolaan urusan umum dan administrasi kepegawaian.
  • pengelolaan keuangan.
  • pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian data.
  • pengelolaan, pembinaan organisasi dan tatalaksana.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas.