UPT Pelatihan Pertanian melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan baik untuk petugas maupun petani, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:
-
- pelaksanaan pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pelatihan.
- penyusunan rencana program penyelenggaraan pelatihan.
- penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelatihan.
- pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, analisa dan pengembangan kebutuhan pelatihan.
- pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan.
- pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
- pelaksanaan pelayanan masyarakat.
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.