UPT Pelatihan Pertanian

UPT Pelatihan Pertanian melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan baik untuk petugas maupun petani, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Pelatihan Pertanian mempunyai fungsi:

    1. pelaksanaan pengumpulan dan penyiapan bahan serta perumusan rencana pelatihan.
    2. penyusunan rencana program penyelenggaraan pelatihan.
    3. penyusunan rencana pelaksanaan dan penyelenggaraan serta pembinaan pelatihan.
    4. pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi, analisa dan pengembangan kebutuhan pelatihan.
    5. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sarana dan prasarana pelatihan.
    6. pelaksanaan tugas-tugas ketatausahaan.
    7. pelaksanaan pelayanan masyarakat.
    8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.