UPT Pengembangan Benih Hortikultura

UPT Pengembangan Benih Hortikultura melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas di bidang pelatihan baik untuk petugas maupun petani, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  UPT Pengembangan Benih Hortikultura mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program dan kegiatan UPT
  2. penyediaan benih sumber sesuai perencanaan yang ditetapkan
  3. pelaksanaan penangkaran benih hortikultura untuk kebutuhan daerah dan pasar nasional
  4. pelaksanaan pendistribusian dan pemasaran benih hortikultura
  5. pelaksanaan kegiatan pengembangan perbenihan hortikultura
  6. pelaksanaan dan pengelolaan diversifikasi usaha
  7. pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  9. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas