Tugas Pokok dan Fungsi SKPD

0
2916

  Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur seusai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 91 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut :

1.   Dinas Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

2.  Dinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pertanian.

3.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dinas Pertanian, menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian;

      c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

      d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.