Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur ditetapkan dalam Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81) dan telah dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor : 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.  Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, maka kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur adalah:

Tugas
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pertanian dan pangan serta tugas pembantuan.

Fungsi
Didalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pertanian, dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan pangan.
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian dan pangan.
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian dan pangan.
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pertanian dan pangan.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.